Gowa, (mitramediasiber)- Polres Gowa melalui Polsek Somba Opu berhasil meringkus dua pelaku curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Keduanya adalah Lel. MR (19) seorang pelajar asal Jalan Bandang Kota Makassar dan Lel. EK (17) seorang tukang batu, warga kelurahan Pandang-pandang, Gowa.
Penangkapan keduanya berawal saat melakukan aksi jambret di jalan poros Malino terhadap korbannya, Jumat (05/07/2019) kemarin pagi.
“Kedua pelaku diringkus saat melakukan jambret terhadap seorang perempuan, dimana saat beraksi, pelaku dikejar oleh korban yang juga saat itu berteriak, lalu pelaku yang terjebak macet pun terjatuh, sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku Lel.EK, sementara pelaku Lel.MR sempat melarikan diri ke perkampungan warga namun berhasil diamankan petugas,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (06/07/2019) siang.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini merupakan seorang residivis kasus curas, dimana salah satu diantaranya merupakan kelompok begal dari “B13” pimpinan raja begal “Kiran”.
Diakui pelaku Lel.EK, aksinya dilakukan dengan sasaran HP milik pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki maupun anak-anak yang berdiri dipinggir jalan, yang telah dilakukannya secara berulang kali di berbagai TKP dengan pasangan yang berganti, yang kini dinyatakan berstatus DPO.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah HP Xiaomi, 1 unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Mio S milik korban,” kata Akp M Tambunan.
Ditambahkan Kasubbag Humas, bahwa hingga saat ini Polres Gowa terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memberantas para pelaku-pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
“Polres Gowa tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Akp M Tambunan.
Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hms/*)