Dan UU No.35 Tahun 2024.
Jumat (04/09/20) siang, Pasca Shalat Jumat berjamaah di Masjid Nur Anugrah yang bertempat di Kompleks Perumahan Anugrah Jalan Dato Ripanggentungang Bahabinkamtibmas Pacinongang Aiptu Syamsul Bahri S.Sos, Sosialisasikan Perda 25/2020 dan UU No.35 Tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, sebelum Jamaah Jumat membubarkan diri, Bhabinkamtibmas meminta waktu untuk menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas termasuk Perda yang sudah di syahkan oleh DPRD Kab. Gowa sehubungan Protokol Kesehatan dan Sosialisasi tentang UU No. 35 thn 2024 sebagai perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Beberapa hal yang disampaikan Bhabinkamtibmas untuk dijelaskan diantaranya masalah Kamtibmas menjelang Pilkada 2020 dan Di Syahkannya Perda No. 25 thn 2020 yang mana salah satu dari pasal tersebut mengatur tentang denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker serta UU No 35 thn 2024 sebagai perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Salah satu Pasal yang mengatur tentang usia maksimun anak wanita bisa menikah setelah berusia 19 tahun dan pria berusia 21 tahun, apabila hal ini dilanggar maka yang menikahkan termasuk orang tua dan Imam dapat dijerat Pidana atau dipidanakan berdasarkan Perpu No.1 tahun 2016.” Jelasnya.
(Herianto.Dg Rapi)
Reporter