MAKASSAR-MITRAMEDIASIBER.COM- Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, SE, M.Si ; Memasuki Hari Raya Idul Fitri, semua perusahaan swasta baik itu di kabupaten dan kota diharapkan wajib membayar 1 kali bulan upah, bagi para pekerja dan atau buruh menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR)
Menurut Anto sapaan akrabnya diruang kerjanya bersama wartawan Mitra Media mengungkapkan adapun kriteria perusahaan yang wajib melaksanakan yakni perusahaan dalam produktivitas Kerja tidak berdampak pada covid-19. Adapun yang berdampak tergantung kesepakatan para pekerja dengan perusahaan. Khususnya pekerja dibawah 1 tahun, juga mendapatkan THR secara proporsional dengan rincian masa Kerja di bagi duabelas, kali satu bulan upah- itulah hasil THRnya.
Akhirnya Anto yang di kenal akrab bersama wartawan dan LSM mengungkapkan ini pula berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tertanggal 12 April 2021, yang ditujukan kepada gubernur,walikota dan bupati, serta instansi terkait, kuncinya. (Wan/*)