Makassar, mitramediasiber.com (1/11) Penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan, telah ditanda tangani oleh gubernur Sulsel Prof,. Dr, Ir, H. M,Nurdin Abdullah M.Agr pada tanggal 1 Nopember 2019.
Berdasarkan hasil keputusan dewan pengupahan provinsi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari unsur wakil himpunan pengusaha, birokrat dan organisasi buruh Sulawesi Selatan. Adapun Upah Minimum Provinsi Sulsel, yang berlaku tahun 2020, sebesar UMP Rp.3.108.300.
Demikian diungkapkan kepala bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Sulsel .H Bachtiar SH, MH, pada media ini. Agustinus Appang SE, selaku kadis disnakertrans Sulsel, ketika hendak dikonfirmasi lewat via hp berada luar area(*)