Makassar, mitramediasiber- Sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meluluskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Alasan pokok DPRD mengusulkan hak angket ini adalah soal penerapan dana APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023 dan lainnya.
Sidang paripurna DPRD Sulsel ini mulai lebih kurang pukul 14.00 Wita, Senin, 24/6/2019, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Moehammad Roem. Jadwal sidang ini adalah tentang penggunaan hak angket kepada Prof. Nurdin Abdullah.
“Sudah bisa kita simpulkan bahwa rapat paripurna ini disetujui untuk hak angket,” kata Roem dalam sidang.
Ketua DPRD Sulsel ini lalu meminta seluruh anggota DPRD yang hadir berdiri bagi yang setuju dengan hak angket ini. Selanjutnya, 60 anggota DPRD terdiri dari 85 kursi di legislatif ini pun berdiri seraya memberikan dukungannya.
“Ya, hak angket terpenuhi” ujar Roem sambil mengetuk palu sidang.
Setelah disahkannya penggunaan hak angket ini, Roem segera meminta untuk pembentukan panitia khusus hak angket yang akan bekerja selama 2 bulan ke depan. Ia juga meminta panitia khusus untuk segera mengawasi Nurdin Abdullah.
“Pimpinan DPRD Sulsel mengharapkan penyegeraan permintaan keterangan paling lambat se minggu. Panitia Khusus hak angket segera mengirimkan surat ke Gubernur dan sekalian penyampaian dokumen hak angket untuk diteliti,” ungkapnya.
Berdasarkan syarat pengajuan usul hak angket, hak ini dapat berlanjut jika rapat paripurna dihadiri 3/4 anggota DPRD Sulsel yang berjumlah 85 orang. Dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam artian Quorum.
Alasan pokok DPRD Sulsel mengusulkan hak angket ini dikarenakan soal penerapan dana APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, dan tentang terbitnya Surat Keputusan (SK) Wakil Gubernur serta 193 pejabat yang dilantik dalam lingkungan Pemprov ketika Nurdin Abdullah yang baru saja pimpin Sulsel lebih kurang 10 bulan.
(Haedar).