MAKASSAR-MITRAMEDIASIBER.COM-, (10/3/2020). Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negera, berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap perilaku (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Aparatur Sipil Negera tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Selain sebagai kewajiban, kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karir aparatur atau ASN. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Tambahannya, pada pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Hal ini dipertegas dan ditindaklanjuti dengan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Pemerintahan. menyebutkan, pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional yang meliputi; Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan Etika Pemerintahan.
Demikian penekanan Sekretaris BPSDM Kemendagri, Drs. Dindin Wahidin, M.Si dalam ceramahnya didepan 146 orang peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Purna Praja IPDN Angkatan XXVI Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Gedung B PPSDM Regional Makassar, selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut mantan Kepala Pusdiklat Regional Makassar, Drs. Dindin Wahidin, M.Si menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi ASN merupakan upaya mendukung penuh visi Indonesia lima tahun ke depan, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 mendatang. Hal ini seiring dengan pernyataan presiden RI dalam pidatonya pada saat pelantikan, bahwa pembangunan SDM menjadi salah satu program prioritas pemerintahannya”, ujar Dindin Wahidin.
Dapat dibayangkan kalau seandainya PNS ini tidak memiliki kompetensi, akan berakibat atau berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, misalnya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan, tidak maksimal, tidak efisien dan hasilnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan, sambung Dindin Wahidin.
Saat ini berbagai program dan kegiatan yang telah diupayakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi PNS, seperti melakukan reformasi birokrasi, berbagai pelatihan dalam jabatan, baik Pelatihan Kepemimpinan, Pelatihan Teknis Fungsional, berbagai kegiatan bimtek, workshop, seminar dan kegiatan ilmiah lainnya. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier” ujarnya.
Para peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Purna Praja IPDN Angkatan XXVI Tahun 2020 sangat antusias mengikuti ceramah Sekretaris BPSDM Kemendagri, yang diselingi dengan beberapa pertanyaan dari narasumber. Salah seorang peserta Latsar CPNS purna praja asal daerah pendaftaran Papua, Steven Haris Louis Tallaubun mendapat apresiasi yang luar biasa dari narasumber setelah menjawab dengan benar pertanyaan terkait 7 (tujuh) Kompetensi Pemerintahan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan UU 23/2014.
Sebelumnya, ditempat yang sama Kepala BPSDM Kemendagri yang diwakili Sekretaris BPSDM, Drs. Dindin Wahidin, M.Si membuka secara resmi Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Purna Praja IPDN Angkatan XXVI Tahun 2020 yang dilaksanakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Makassar yang diikuti oleh 146 (seratus empat puluh enam) orang peserta purna praja asal daerah pendaftaran provinsi gorontalo, maluku, maluku utara, papua, papua barat, sulawesi selatan dan sulawesi tenggara. Peserta seluruhnya adalah lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri Angkatan XXVI yang terbagi dalam 4 (empat) kelas, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Acara pembukaan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional lingkup PPSDM Kemendagri Regional Makassar. (H/PPSDM/RZ/MM/*)