Makassar, mitramediasiber- Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar bersama Kepolisian Lantas yang menjadi pendamping dalam rangka menggelar operasi pemeriksaan rutin angkutan barang dan surat-surat kelengkapan dalam berkendara.
“Untuk hari ini kita di dampingi oleh Kepolisian lalu lintas dalam rangkah operasi pemeriksaan angkutan barang maupun angkutan orang dan surat-surat kelengkapan ,”Ungkap Asis Sila dari Dishub Kota Makassar, Kamis (20/06/2019) di Perintis Kemerdekaan KM.17, Pai, Kec. Biringkanaya.
Dia lanjutnya, dimana pada hari ini yang kita periksa di mulai dari buku kir dengan misi angkutan khusus buku kir itu fungsinya untuk menandakan bahwa kelayakan dari kendaraan ini padat beroperasi
Kalau misi angkutannya itu khusus antara angkutan barang dan orang termasuk juga yang kita periksa karena kebanyakan setiap pengendara-pengendara pengangkutan barang dan orang, mereka tidak memperhatikan buku kir dan izin angkutan padahal ini termasuk bagian kelengkapan administrasi dari berkendara untuk menjadi layak supaya dapat
beroperasi di jalan.
Untuk hari ini sudah ada 6 unit kendaraan roda empat yang kita beri sanksi tilang dan untuk pelanggaran Buku kir sendiri itu sudah ada 10 unit kendaraan
Untuk Undang-undangnya jelas sudah di atur dan tertuang pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang berbunyi dimana kendaraan beroperasi di jalan maka pengendara harus dilengkapi dengan surat-surat atau administrasinya mulai dari Buku kir dan izin angkutan, stnk, sim maupun dari segi kelengkapan kendaraannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Kemudian,terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Paul/*)