Maros-mitramediasiber.com-Legislator DRPD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra Ir. Andi Hery Suhari Attas, menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan pengembangan Hutan Mangrove Di Kabupaten Maros. Bertempat di Gedung Afiat. Kecamatan Mandai. Sabtu (27/03/2022).
Sebagaimana diketahui Kabupaten Maros memiliki bentangan kawasan Mangrove dari Kecamatan Marusu, Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Lau dan Kecamatan Bontoa.
Konsultasi Publik ini menghadirkan Narasumber M.Iqbal Djamal, Ph. D, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin, Nur Holis penggiat mangrove Desa Marannu Kecamatan Lau yang juga merupakan sekertaris Desa Marannu. Tim Perumus Ranperda ini diantaranya Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Maros Muhammad Rasyid, Muh. Faisal, M, Dosen Fakultas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Universitas Muslim Maros (UMMA), Mutmainnah jurnalis pemerhati lingkungan hidup.
Sejumlah pejabat desa, Pendamping lokal desa (PLD), tokoh masyarakat, utusan organisasi kemahasiswaan dan organisasi kepemudaan hadir dalam konsultasi publik ini.
M.Iqbal Djamal, Ph. D menyampaikan sebagai langkah awal menyatukan mindset dalam konsultasi publik ini mesti jelas asbabun nusulnya berangkat dari penyadaran bersama pentingnya Mangrove untuk kehidupan “kita mulai dengan merajut realitas dulu, bagaimana kondisi terkini kawasan mangrove di Kabupaten Maros”.
Menurut Andi Hery rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu rangkaian proses dalam membuat peraturan daerah.
“Tiap tahunnya kami dari anggota DPRD Provinsi selalu membuat 4 hingga 6 peraturan daerah. Hasil dari Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut nanti di sidang Paripurna”. Ungkap Andi Hery.
Nur kholis dalam pemaparannya menyatakan banyak jenis Mangrove (Nama Ilmiah : Rhizophora) yang tumbuh di Kabupaten Maros “Mangrove atau bakau atau dalam bahasa Makassarnya poko’ bangko itu memiliki banyak manfaat, disamping fungsi ekologisnya, Mangrove ini bisa diolah menjadi olahan obat herbal dan kuliner yang bernilai ekonomis seperti: dodol, sirup dan untuk anak millenial bisa menjadi bahan baku untuk produk kecantikan”.
Muh.Faisal, M, Dosen Kehutanan Universitas Muslim Maros (UMMA) menggambarkan point-point penelitiannya selama ini terkait kondisi Mangrove di Kabupaten Maros.
“Mangrove di Kabupaten Maros mesti diikat ditata ruangnya, mengingat zonasi kawasan mangrove yang belum kita ketahui sampai hari ini, menjadikan kawasan mangrove di Maros antara ada dan tiada persoalan legalitas kawasannya”
Mutmainnah sebagai jurnalis pemerhati lingkungan hidup menyatakan kondisi Mangrove di Kabupaten Maros sudah tidak bisa lagi disikapi dengan langkah-langkah yang puitis, mesti ada regulasi Peraturan Daerah (PERDA) yang menegaskan langkah-langkah pelestarian dan pemanfaatannya yang berbasis kearifan lokal tanpa menyampingkan kajian ekologis dan ekonomisnya.(Ina/mm)