Soal ; Subsidi Rp.600.000/bulan pada Pekerja gaji dibawah Rp 5 Juta Rupaih– selama 4 bulan-star diawal September
MAKASSAR-MITRAMEDIASIBER.COM-Adanya rencana pemerintah memberi subsidi 600 ribu setiap bulan bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai saat masih terus menjadi issu trendy dikalangan pekerja
Andi Mallanti SH selaku Kordinator Wilayah Konfederasi serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSBSI) mengapresiasi keinginan pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
Andi Mallanti pula berharap pemerintah sebaiknya mengumumkan kepada para buruh di Indonesia bahwa buruh yang bekerja di perusahan dalam ( PU) penerima Upah akan diberikan insentif sebesar Rp. 600.000 bulan selama 4 bulan dengan jumalah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sebanyak 13 juta lebih tenaga kerja dengan mengunakan anggaran sebesar 32 trilliun rupiah mulai september tahun ini.
Yang menjadi pertanyaan dari Kami selaku Koordinator Wilayah KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi ) Propinsi Sulawesi Selatan
1 . Apakah mengunakan anggaran APBN dan atau Anggaran BPJS Ketenagakerjaan
2 .Kalau ini anggaran BPJS maka uang yang di transfer ke rekening buruh adalah uang tabungan sendiri bukan bantuan dari pemerintah hal ini perlu penjelasan baik pemerintah maupun dari BPJS ketenagakerjaan biar masyarakat buruh paham Apalagi jumlah Buruh tenaga kerja di Indonesia terbilang besar di seluruh Indonesia.
“Kalau ini memang benar, Andi Mallanti sangat merespon Kebijakan tersebut, jangankan gaji buruh dibawah 5 juta, juga diberi kepada buruh yang berdampak covid-19, berdampak PHK, bila perlu pemerintah memberikan modal usaha, sambil tersenyum(*)