Andi Irawan Bintang; Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dari Pemprov kepusat Berdasarkan UU.No.3/2020

MAKASSAR-MITRAMEDIASiBER-COM. Undang Undang Nomor. 3 tahun 2020 yg mengalihkan kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintahan provinsi kepemerintah pusat pengalihan kewenangan Pertambangan telah dialihkan dari pemerintahan daerah ke pemerintahan pusat sejak tahun kemarin.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulawesi Selatan Drs H. Andi Irawan Bintang MT, didampingi kasubag Umum Andi Rusdi. SH.MH dikantornya kemarin sore (7/4).

Menurut Andi Irawan Bintang Kewenangan Pemerintah provinsi terkait Pertambangan yang sebagaimana tercantum didalam lampiran Undang Undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah maka selanjutnya berdasarkan UU.Nomor; 3/2020 kewenangan-telah di dialihkan dari pemerintahan daerah ke pusat, ungkap H. Andi Irawan Bintang, anak mantan Bupati Sinjai ini. (*)