Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto Hadiri Pengarahan Presiden RI Jokowi Mengatasi Inflasi

JAKARTA,- Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto hadiri pengarahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (29/09/2022).

Pengarahan itu dihadiri seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Dalam arahannya Presiden menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan upaya mengantisipasi dan mengendalikan inflasi yang berdampak secara global.

Presiden juga menekankan beberapa poin penting kepada seluruh pimpinan daerah diantaranya mengenai pengendalian inflasi di daerah, tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia, dan pembahasan mengenai pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Usai menghadiri pertemuan tersebut, Danny Pomanto menjelaskan bahwa pengarahan Presiden banyak membahas pengendalian inflasi, dan tantangan dunia secara global di masa depan.

“Makassar menjalankan berbagai upaya untuk menekan laju inflasi. Lorong Wisata dapat kita manfaatkan untuk membudidayakan tanaman pengendali inflasi seperti Cabai, dan Bawang,” ucapnya. 

Mobil pengendali inflasi akan kembali diaktifkan dengan gencar melakukan pasar murah ataupun operasi pasar. 

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) yang dirilis pada 1 Agustus 2022, pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,80. 

Seluruh kota di Indonesia mengalami inflasi yang terjadi karena adanya kenaikan harga. Hal ini ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,16 persen.

Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,23 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,47 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen. 

Kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen; kelompok transportasi sebesar 1,13 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,33 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,34 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,34 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,27 persen. 

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.(h/mm)