Di duga pelaku Ipar sendiri
Gowa – MITRAMEDIASIBER.COM-Bermaksud membela saudara kandungnya, Pelaku A 35 tahun seorang pedagang warga Bontobila Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa membacok tangan DN 45 Tahun hingga putus. Belakangan diketahui, jika antara korban dan pelaku masih dalam satu rumpun keluarga yakni sebagai ipar,9 november 2020.
Kapolsek Pallangga, Iptu Nasruddin mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Minggu 8 November 2020 ini bermula saat saudara pelaku yakni Arifin membuat pagar dirumahnya.Nahas pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dipegangnya.
Kemudian Korban yang melihat jalan yang kerap kali ia lewati dipagari oleh adik pelaku yang diketahui bernama A 35tahun.
“Korban ini melihat jalan yang dilewati dia setiap hari dipagari oleh Arifin, Ia lalu menegur sambil teriak-teriak kemudian melempari rumah saksi lalu terjadi adu mulut antara keduanya, korban kemudian mengambil pisau dapur lalu mengejar arifin,” tutur Iptu Nasruddin. Senin 9 November 2020.
Pelaku yang merupakan kakak kandung Arifin sontak membawa parang ke TKP saat mendengar adiknya dikejar dengan pisau oleh korban.
“Mendengar informasi terkait saudaranya dikejar dengan pisau selanjutnya pelaku dengan membawa parang kemudian menemui korban dan mengayunkan parang kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau. Nahas pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dipegangnya,” tutur Iptu Nasruddin.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas Polsek Pallangga dengan dibantu pemerintah setempat. Sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan, serta mengamankan pisau yang digunakan korban saat mengejar saksi di TKP turut diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan luka parah (cacat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Herianto,dg Rapi
Kabiro gowa.MM