Resensi Buku; Buku Ilmu Pengetahuan Pentingnya Paradigma Pembangunan hukum

Judul : Peta Jalan Pembangunan Hukum Nasional (GBHN–RPJPN): Paradigma, Desain Arah Kebijakan dan Strategi
Penulis : Syafruddin Muhtamar
Penerbit : CV. Ruang Tentor, 2025
Tebal : viii + 174 halaman

Link Buku : https://drive.google.com/file/d/1GYvJww_9pJQSJdCEPPmsUxb-uCoqho3D/view?usp=sharing

Buku Peta Jalan Pembangunan Hukum Nasional (GBHN–RPJPN) karya Syafruddin Muhtamar (Dosen Universitas Muslim Indonesia) hadir sebagai kontribusi penting dalam wacana pembangunan hukum di Indonesia yang selama ini kerap terfragmentasi antara dimensi normatif, politis, dan praksis.
Buku ini berangkat dari kegelisahan intelektual terhadap belum terbangunnya arah pembangunan hukum yang sistematis dan terintegrasi antara Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Secara umum, buku ini mengusung gagasan utama tentang pentingnya merumuskan roadmap pembangunan hukum nasional yang berbasis paradigma yang jelas, berlandaskan konstitusi, dan terarah secara kebijakan.
Penulis tidak hanya memaparkan konsep, tetapi juga melakukan analisis historis dan komparatif terhadap dinamika pembangunan hukum sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Pendekatan ini memberikan perspektif longitudinal yang memperkaya pemahaman pembaca tentang evolusi sistem hukum Indonesia.
Salah satu kekuatan buku ini terletak pada pembahasan mengenai paradigma hukum nasional.
Penulis secara argumentatif menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pergulatan antara dua kutub besar: modernisme hukum (positivistik) dan tradisi hukum (adat serta religiusitas).
Dalam konteks ini, penulis menawarkan Pancasila sebagai meta-paradigma yang mampu menjembatani keduanya. Paradigma ini tidak hanya diposisikan sebagai sumber nilai, tetapi juga sebagai fondasi epistemologis dan metodologis dalam pembentukan sistem hukum nasional.Gagasan tersebut menjadi menarik karena menggeser cara pandang konvensional yang cenderung melihat Pancasila hanya sebagai ideologi normatif. Dalam buku ini, Pancasila justru ditempatkan sebagai “jiwa sistem hukum”, yang mempengaruhi substansi, struktur, dan kultur hukum secara menyeluruh. Pendekatan ini memperlihatkan kedalaman refleksi filosofis penulis, sekaligus membuka ruang bagi rekonstruksi teori hukum Indonesia yang lebih kontekstual.Sebagai penutup, buku ini dapat dipandang sebagai upaya serius untuk merumuskan ulang fondasi pembangunan hukum Indonesia. Dengan mengintegrasikan paradigma Pancasila, analisis konstitusional, serta desain kebijakan, karya ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah pemikiran hukum nasional. Buku ini layak dijadikan rujukan dalam diskursus akademik maupun perumusan kebijakan hukum yang lebih terarah, sistematis, dan berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses