Polres Takalar; Apel Gelar Operasi Keselamatan 2025, Jelang Ramadhan dan Idhul Fitri

Takalar-mitramediasiber.com-Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Polres Takalar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2025 pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 07.30 WITA. Acara ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Takalar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.IK, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Faizal Amin, S.I.P, Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si, serta sejumlah pejabat utama Polres Takalar dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.

Apel ini melibatkan berbagai unsur personel, di antaranya satu peleton perwira Polres Takalar, personel Denpom XIV/1-1, personel Kodim 1426 Takalar, serta peleton dari berbagai satuan di lingkungan Polres Takalar, termasuk Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim/Narkoba, dan personel Dishub.

Apel gelar pasukan ini diawali dengan laporan Komandan Apel IPDA Hatta kepada Pimpinan Apel, diikuti dengan penghormatan pasukan dan pemasangan pita operasi secara simbolis oleh Kapolres Takalar.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 Februari sampai pada tanggal 23 Februari 2025.

Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang disertai dengan teguran simpatik serta pendekatan humanis kepada masyarakat.

Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025. Dalam operasi ini, terdapat 6 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni :

  1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
  2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah Spektek dan kendaraan barang yang over dimensi atau over loading.
  3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
  5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
  6. Kendaraan bermotor pribadi Plat Hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (Travel).

Kegiatan apel gelar pasukan diakhiri dengan pembacaan doa serta laporan akhir dari Komandan Apel, menandai kesiapan seluruh personel dalam menjalankan Operasi Keselamatan 2025 di wilayah hukum Polres Takalar.

(Herianto/mm).