*Bantu Rancang Kebijakan Berbasis Data Terintegrasi Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.
Keterangan gambar;- Perangkat Daerah di Lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.-FGD Bersama P.TALI di Samarinda (Ist).
Samarinda-mitramediasiber.com-Kebijakan Lahan Pasca Tambang sebagai Investasi Ekowisata untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Lokal dan Kelestarian Lingkungan adalah pendekatan strategis yang dirancang untuk mengelola lahan bekas tambang secara berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi ekowisata.
“Kebijakan ini mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menciptakan manfaat jangka masyarakat bagi Masyarakat lokal serta menjaga kelestarian ekosistem.”
Penyusunan model kebijakan diharapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat dan stakeholder serta seluruh pihak. Sebagai salah satu terobosan dilakukan oleh Dosen Tim Peneliti dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur dan Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali. Kamis ,19 September 2024.
Demikian disampaikan rilisnya pada media ini, oleh Dr. Suryaningsi.,M.H. setelah timnya melakukan Focus Group Discussion (FGD) Bersama Kementerian ESDM, beberapa instansi pemerintah yang terkait, tokoh adat, tokoh masyarakat.
Lanjut Dr. Suryaningsih juga dilibatkan tokoh agama, masyarakat, mahasiswa, dan akademisi. FGD ini dilakukan pada empat lokasi masing-masing di Kabupaten Berau, Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dibulan Juni-September 2024.
Menurut Dr. Suryaningsi.,M.H. selaku dosen di Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan fungsi lahan pasca tambang, yang biasanya rusak dan tidak produktif, menjadi destinasi ekowisata yang berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi Masyarakat lokal. Investasi ekowisata di lahan pasca tambang memungkinkan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berfokus pada konservasi biodiversitas, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat melalui pariwisata berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini mencakup langkah-langkah rehabilitasi lahan, reklamasi, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan ekowisata.
Melalui pendidikan dan partisipasi aktif, masyarakat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Hasilnya adalah model bisnis yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Pentingnya membuat kebijakan terkait Lahan Pasca Tambang sebagai Investasi Ekowisata didasarkan pada beberapa alasan kunci yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yakni ;
Pertama, Lahan bekas tambang biasanya mengalami kerusakan ekologis, termasuk hilangnya vegetasi, perubahan topografi, dan penurunan kualitas tanah. Kebijakan ekowisata akan mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan, mengembalikan fungsi ekosistem, serta menjaga keberagaman hayati melalui konservasi yang berkelanjutan.
Kedua, Investasi ekowisata memberikan peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal melalui sektor pariwisata.
Hal ini mencakup penciptaan lapangan kerja di bidang pariwisata, seperti pemandu wisata, pengelola fasilitas, serta pelaku usaha kecil di sekitar kawasan ekowisata. Dengan demikian, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh penutupan tambang.
Ketiga, Daerah-daerah yang sebelumnya bergantung pada industri tambang sering kali menghadapi tantangan ekonomi setelah tambang ditutup. Dengan adanya kebijakan ini, diversifikasi ekonomi melalui sektor pariwisata dapat membantu menciptakan ketahanan ekonomi di tingkat lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam.
Keempat, Penambangan sering kali menimbulkan dampak negatif, seperti konflik sosial, pencemaran lingkungan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Kebijakan ekowisata pasca tambang dapat membantu memitigasi dampak-dampak ini dengan mengubah lahan bekas tambang menjadi aset positif yang bermanfaat bagi komunitas dan lingkungan.
Kelima, Indonesia memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang sangat besar. Kebijakan ekowisata di lahan pasca tambang dapat menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan potensi ini, sekaligus mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata yang berkomitmen pada kelestarian lingkungan.
Keenam, Ekowisata menekankan pada pelestarian alam dan konservasi biodiversitas. Melalui kebijakan ini, aktivitas ekonomi di kawasan bekas tambang dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan. Ekowisata juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mempromosikan praktik-praktik ramah lingkungan.
Foto;Wawancara dengan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Berau (Ist).
Kebijakan yang tepat, untuk lahan pasca tambang yang semula menjadi permasalahan lingkungan dan sosial dapat diubah menjadi peluang ekonomi yang berkelanjutan, sambil tetap menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat local.
Berdasarkan temuan penelitian, ini maka tim peneliti Unmul dan Universitas Dhiana Pura (Undhira) Bali, yakni Dr. Suryaningsi.,M.H.- Dr. Dermawan Waruwu.,M.Si.,- Dr. Rosmini.,M.H.,- Dr. Musdalifah.,M.Si akan menyusun rekomendasi dan rencana kebijakan yang efektif untuk pengelolaan lahan pasca tambang. Mereka dapat membantu merancang kebijakan berbasis data yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, tutupnya.(nurwan).
Foto; Diskusi dengan Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas., M.Pd. dan Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani
Hal ini disampaikan oleh Dr. Suryaningsi.,M.H. setelah timnya melakukan Focus Group Discussion (Ist).