Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Kedapatan Sedang Beraksi

MAKASSAR, MITRAMEDIASIBER-COM-Satu orang terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua, Gufran Gifari als Gupe (19), warga BTP Blok B kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Makassar berhasil di ringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar

Gufran Gifari als Gupe, Pelaku curanmor ini berhasil di tangkap tim Opsnal Rekrim Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amrullah Setiawan, S.Tr.K, S.Ik dan Panit 2 Reskrim Ipda Muh Iqbal Kosman saat sedang menjalankan aksinya di jalan Tamalanrea Raya kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Makassar, Kamis (27/2/2020)

Tim Opsnal Reskrim sedang melakukan patroli hunting di Jalan Tamalanrea Raya mendapati pelaku GUFRAN GIFARI Alias GUPE bersama rekannya HJ melintas di TKP mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sambil mendorong satu unit sepeda motor, Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Gufran Gifari sedangkan rekannya HJ berhasil melarikan diri, Ucap Iptu Amrullah

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa baru saja telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 di BTP Blok F Tamalanrea Makassar dan motor tersebut rencananya akan di bawa ke moncongloe Kab Maros.

Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan pengembangan pencarian tempat penjualan barang bukti sepeda motor serta keberadaan rekan Pelaku HJ, namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan melumpuhkan ke arah kaki kanan pelaku.

Saat dikonfirmasi terpisah Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Aris membenarkan hal tersebut, “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku Curanmor dan saat ini sudah diamankan di polsek Tamalanrea beserta barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter Z, Ucap Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, Tutup Kapolsek (luki/mm)

tag : Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris, Kanit Reskrim, Iptu Amrullah setiawan, Panit 2 Reskrim, Ipda Muh Iqbal Kosman(red)