Komisi A DPRD Bantaeng Konsultasi Dana BOS di Disdik Sulsel.

MAKASSAR- MITRAMEDIASIBER.COM-Kepastian akan penggunaan Dana BOS yang 50 persen diperuntukkan untuk pembayaran tunjangan fungsional honorer dipertanyakan anggota DPRD Komisi A Kabupaten Bantaeng.

Sebanyak 8 orang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Rombongan Anggota Komisi A DPRD Bantaeng dipimpin Sekretaris Komisi A, Dhimas Darmadi. Sementara pihak Disdik Sulsel dipimpin Sekretaris Disdik Sulsel, H. Hery Sumiharto, SE.M.Ed yang didampingi Kasubag Keuangan, Sugralis, SE.MM.
Dalam pengantarnya, Dhimas Darmadi mengatakan kedatangannya ke Disdik Sulsel untuk mencari informasi tentang regulasi pembayaran tunjangan guru honorer yang diambil dari Dana BOS sebesar 50 persen.
Hery Sumiharto mengemukakan, penggunaan 50 persen Dana BOS untuk pembayaran tunjangan guru honorer itu regulasi Peraturan Menteri Pendidikan. “Jadi pembayaran tunjangan guru honorer 50 persen dari Dana BOS itu regulasinya adalah Permen No. 8 Tahun 2020,” ucap Hery.
Hery Sumiharto yang juga mantan Kepala Bidang Olahraga Dispora ini mengaku saat ini juga sedang menyusun Peraturan Gubernur menyangkut pembayaran tunjangan fungsional guru honor dari Dana BOS, khusus bagi guru honor di jenjang SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Selatan.
Ia mengharapkan juga Pemerintah Kabupaten Kota melakukan hal yang sama untuk mensinergikan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Turut hadir dalam pertemuan konsultasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng(.***)