Soal kelulusan panwas kecamatan Banggae.
Majene, mitramediasiber.com-(22/12) Rekruitmen calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Majene yang dilakukan oleh Bawaslu Majene dipertanyakan.
Sejumlah peserta yang turut dalam rekruitmen itu menganggap hasil akhir ujian perekrutan Panwascam yang oleh Bawaslu Majene dinilai tidak relevan.
Tidak memenuhi keterwakili perempuan 30%
Salah satu peserta pendaftar calon Panwascam Kec. Banggae, Majene, I Idham mengatakan, perekrutan Panwascam di Majene diduga tidak memperhatikan bagian I poin 2 serta bagian II poin 4 dalam lampiran keputusan Ketua Bawaslu RI nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tertanggal 4 November 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam tahun 2019 yang dengan jelas mengatakan “Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Dalam surat keputusan itu, kata Idham, Bawaslu Majene sebagai pihak penyelenggara selayaknya memenuhi unsur 30% keterwakilan kaum perempuan.
“Khususnya di wilayah Banggae dan Banggae Timur yang jumlah Daftar Pemilih Tetapnya didominasi perempuan,” ujar Idham yang juga masuk dalam ranking III saat yes tertulis on line.
“Padahal rangking pertama tes tertulis untuk calon anggota Panwascam Kecamatan Banggae adalah seorang Perempuan atas nama Nailah Ilham dengan nilai 71,” tambahnya.
Menurutnya, unsur keadilan dan jujur diduga juga tidak dikedepankan. Idham mencontohkan, peserta ranking I hingga IV saat tes on line tidak lolos sebagai Panwascam terpilih setelah melalui tes wawancara.
Tidak transfaran
“Banyakan saja, peserta yang menempati rangking pertama sampai empat dalam tes on line tidak masuk dalam jajaran peserta yang lolos sebagai Panwascam terpilih setelah melalui tes wawancara, sementara poin yang ditentukan 30 persen untuk tes online dan 70 persen untuk wawancara,” bebernya.
Idham heran karena yang lolos tiga besar adalah ranking ke-5, 7, 12. Inilah yang membuat tanda tanya selain dari sejumlah dugaan tidak relevan dalam perekrutan tersebut.
“Yang kami herankan karena yang lolos di tiga besar itu rangking kelima, ketujuh dan keduabelas, indikatornya apa sehingga yang bersangkutan bisa lolos,” ujarnya.
Hal ini tentu perlu penjelasan dari pelaksana sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi yang bisa membuat kredibilitas Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas berkurang di mata masyarakat.
“Ini bukan lagi terkait persoalan lulus atau tidak lulus, tapi tentang kredibilitas panitia pelaksana dan demi menjunjung nilai Demokrasi di Majene,” tandasnya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek yang perlu dikedepankan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Panwascam dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene tahun 2020.
Sebab kata dia, anggaran Pilkada itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.
Dia menegaskan, siapapun berhak dan wajib dilayani dengan baik ketika ada warga masyarakat yang menyampaikan permintaan informasi apalagi hal tersebut dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008.
Kelulusan panwas dipertanyakan?
“Terlebih kemudian bila yang meminta informasi tersebut adalah peserta calon anggota Panwas Kecamatan dimana informasi tersebut berguna baginya dalam menilai dan mengukur kemampuannya,” terangnya.
Menjadi pertanyaan besar, lanjutnya, bila seorang yang rangking I tes tertulis dikalahkan oleh rangking V, VII dan XII saat wawancara walau porsi tes wawancara 70 persen dan tes tertulis 30 persen.
Sehingga, kata dia, sangat beralasan kemudian bila kami meminta rekaman hasil wawancara ketiga orang yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota Panwas Kecamatan Banggae.
“Kamipun tahu bahwa memang bunyi Keputusan Ketua Bawaslu RI bernomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 itu hanya mengatakan “memperhatikan” dan bukan berarti “wajib” namun kebetulan rangking I tes tertulis untuk calon anggota Panwascam Banggae tersebut adalah Perempuan,” ucap dia.
Dia berharap kiranya permintaan informasi ini terpenuhi demi tegaknya UU nomor 14 tahun 2008 .(dg nompo/syariful alam nasuhan)