Gaji ke 13 ASN Tidak Untuk Pejabat Eselon I, II dan Pejabat Setingkat

Gaji ke-13 ASN & TNI/Polri

MAKASSAR-MITRAMEDIASIBER.COM – Akhirnya Pemerintah pusat membayarkan gaji seluruh Aparatur Sipil negara atau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri pada Agustus 2020 mendatang. Dan diharapkan menjadi bagian stimulus perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

“Gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat,” ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD. Tidak termasuk Tunjangan Kinerja

Komponen gaji ke-13 ini berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan,” kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI.

Pemerintah sementara menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. (Cnbc/mm/”)