Hampir memasuki dekade keempat, dunia memperingati kebebasan pers. Sejak awal peringatannya di London pada tahun 1998, dengan “mendudukkan pers sebagai landasan hak asasi manusia”. Dari titik awal itu dapat dipahami, perjalan panjang dunia pers hingga hari ini, tidaklah mulus. Ada banyak onak dan duri yang melintang. Setiap masa memiliki tantangan berbeda, masing-masing.
Dalam gejolak sejarahnya, dunia pers terus menyalakan mimpi kebebasan. Terutama tantangan terhadap kualitas hidup demokratisasi, ditempat dimana nadi kumunitas pers itu berdenyut. Sebab, nilai dasar pers adalah kebebasan ekspresif menyampaikan kebenaran sebagai hak dasar universal. Dan menjadi salah satu elemen pokok kehidupan demokrasi masyarakat modern.
Kematian tragis Guillermo Cano Isaza di depan kantor Surat Kabarnya pada tahun 1986 di Bogota, menjadi salah satu tonggak penanda penting dalam historia kebebasan pers dunia. Harga perjuangan yang harus dibayar mahal. Hingga kini, catatan perjalanan dunia pers, masih banyak diwarnai dengan kisah serupa dan senada. Tidak di dunia Barat, tapi juga di Timur.
Pers dengan dunia idealitasnya berhadapan realitas yang menjadi ‘anti tesis’ atas eksistensinya dalam perjuangan nilai kebebasan dan kebenaran.
Pers ibarat ‘cahaya’ ditengah ‘kegelapan’. Suara kebenaran yang dituntut oleh publik untuk diketahui, seringkali dibungkam dangan sensor yang ‘brutal atau irrasional’, oleh tangan-tangan gelap sebuah kuasa. Dan menjadi sketsa kontras dan ironi, yang menyudutkan kehidupaan masyarakat yang ‘sehat’ di abad rasional.
Memang sebuah problematik kronis, yang mungkin hingga kini belum ada formulasi memadai mewujudkan ‘kekebasan pers yang damai’, dalam relasinya terhadap lingkungan politik, sosial dan ekonomi.
Institusi modern: negara melalui konstitusinya, dan lembaga Internasional melalui konvensinya, telah mendeklarasikan kaidah, norma-norma, prinsip-prinsip dan etika dasar yang menjadi landasan yuridis bagi konstruksi kebebasan pers. Memberikan jaminan konstitusional, kepastian hukum, dan juga ‘good will’ politik bagi bentang karpet merah perjalanan pers ke masa depan.
Namun realitasnya, ‘cerita miris Cano’, masih sering ditemui ‘tertempel’ disudut-sudut kehidupan dunia pers. Seolah sebuah kisah bersambung yang tidak kunjung menemukan akhir cerita yang membahagiakan.
Dunia ‘liputan berita’ sebagai media penyampai realitas (fakta), telah diidealisasi dalam fungsinya sebagai: social surveillance, social correlation dan sosialization (Harold & Charles, 1987). Social Surveillance mensyaratkan obyektivisme, social correlation menunjuk pada konsensualisme dan sosialization sebagai transmisi nilai-nilai. Dalam menjalakan fungsi itu, para insan pers telah mengikat diri pada etika profesi yang menggerakkan dan mengendalikan pena dan/atau jari-jemarinya dalam karya-karya jurnalistik.
Kisah perih wartawan Udin, jurnalis Bernas, atau cerita pemberedelan kantor-kantor berita mainstrem seperti Tempo, Detik dan Editor, di era orde baru, menjadi prasasti yang terus hidup dalam ingatan ‘kolektiv’. Mengandung isyarat, betapa beratnya perjuangan dunia pers, meraih kebebasan. Bahkan ditengah lengkapnya ketersediaan perangkat yuridis yang dibuat bagi eksistesinya.
Iklim politik ‘kekuasaan’ seringkali belum sepenuhnya siap menerima dunia ‘laporan berita’ sebagai elemen rasional dalam perwujudan kehidupan bersama yang lebih baik. Akibatnya, ‘keindahan normativ’ yang ada tidak selalu dapat ditemukan ‘perbanbanding lurusnya’ dalam kenyataan.
Walaupun konstitusi telah dengan tegas menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945), kemudian menjadi dasar bagi bangunan norma kemerdekaan pers, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” (Pasal 4 Ayat 1 UU No. 40/1999). Dan kehadiran sebuah lembaga independen (Dewan Pers), yang menaungi insan pers dalam kerja-kerja kemerdekaan jurnalistiknya, secara etik dan profesional.
Sehingga, mungkin perlu kita bertanya ulang mengenai hakikat dunia pers dalam kelindan kompleksitas kepentingan dalam dunia modern. Yang juga mungkin saja, menjadi faktor yang menyebabkan bayangan ideal kemerdekaan pers di dunia, ternyata masih menyimpan selaksa ilusi.
Ditengah hegemoni modal dan budaya industrial, serta harapan besar pada kehidupan demokrasi, dunia pers bisa saja menjadi pihak yang terjerembab dalam ‘kebuntuan untuk netral’. Pers harus memihak pada kualitas demokrasi pada satu sisi, pada sisi lain, ‘kelanjutan hidupnya’ juga sangat bergantung pada kebutuhan modal, yang karenanya sulit terhindar dari ‘motiv pasar berita’. Pada ke dua sisi itu, di saat bersamaan, tanggungjawab mengungkapkan kebenaran juga inheren sebagai kewajiban moral. Mungkin, ini sebentuk dilema ‘eksistensial’ dunia pers.
Kekuasaan politik, kekuasaan modal dan cita-cita libertarian masyarakat modern, punya kepentingan besar pada ‘dunia berita’. Karena itu semua pihak ingin menguasai dan mengendalikan, demi keuntungan masing-masing. Apakah bersifat keuntungan ‘ideologis’, ekonomi, pun demikian juga politik.
Maka dalam jaringan kepentingan yang rumit itu, kemerdekaan pers, seringkali hanya manis di dunia Sollen, tetapi terasa pahit di dunia Sein. Idealitas jurnalisme terbelunggu labirin kepentingan yang saling bertumpang tindih.
Ditengah situasi politik, ekonomi dan kemanan dunia global, yang mendorong banyak negara kini, ingin kembali meneguhkan identitas kebangsaannya, sebagai kekuatan. Relevansi moral konstitusi dalam konteks nilai-nilai Pancasila, urgen untuk dilirik kembali sebagai kekuatan fundamental bagi pers nasional.
Kemerdekaan pers nasional hakikatnya dapat dimaknai ketika nilai-nilai Pancasila, tercermin utuh dalam praktik sistem pers nasional. Nampak sepintas, gagasan ini, sebagai beban moril ideologis-konstitutif bagi dunia pers. Namun tidak berarti secara serta merta ‘mengeliminir’ sifat independen kerja-kerja jurnalisme.
Mungkin juga, terdegar seperti amplifikasi ‘langkah mundur’ dari jalur ‘kebebasan’. Namun bahwa moral kebangsaan dan sifat dasar nasinonalitas yang terkristal dalam Pancasila, dapat menjadi barometer moril bagi kemajuan bersama dalam ragam bidang kehidupan nasional. Karena disanalah akar peradaban nasional dari republik ini bertumpuh.
Mungkin, benar bahwa tidak ada ‘kemerdekaan sejati’, tetapi memihak pada kebenaran konsensual bangsa: moral ketuhanan, keadaban dan kemanusiaaan, persatuan, kerakyatan dan musyawarah, dan keadilan, sejatinya juga dapat bermakna ‘kemerdekaan atau kebebasan’. Terbebas atau merdeka dari anasir lain yang bukan bagian dari jati diri kebangsaan kita.
Cerita kelam dalam perjuangan kemerdekaan pers, mungkin dapat tidak terus terulang, jika proses internalisasi moral utama konstitusi dalam Pancasila, berlangsung secara reflektif-sublimatif dalam kesadaran warga negara. Terutama yang memiliki otoritas politik, power ekonomi dan kedudukan sosial yang terjalin langsung dengan dunia pers.
Walau, rasanya seperti utopia, namun tanggungjawab moral kebangsaan dapat mendesak kita untuk menghadirkannya. Demi memutus rantai sejarah yang ‘tidak perlu’ dalam perjuangan masa depan kemerdekaan pers, di tanah air.
*Dosen Universitas Muslim Indonesia

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.