DPW LSM LIRA”Di Duga Ada Upaya Penetapanan Kriminalisasi Aktivis”

KENDARI-MITRAMEDIASIBER.COM-Dengan ditetapkannya ke lima aktivis buruh yg tergabung dalam serikat SPTK yg berafiliasi dengan DPW KSPN, yakni, Ramadhan ketua KSPN, yopi sanjaya, ilham saputra, apriaji, nickson, merupakan kekeliruan yg dilakukan oleh pihak POLDA SULTRA karena di duga ada upaya mengambinghitamkan yg bukan pelaku sebenarnya.

Satriadin yg akrab di sapa gopal sebagai pengurus DPW LSM LIRA SULTRA yg juga mantan ketua umum HMI Cabang konawe, menyayangkan tindakan polda sultra dalam menetapkan kelima aktivis buruh sebagai tersangka kerusuhan/pembakaran fasilitas perusahaan,

karena menurutnya yang menyurat untuk mengadakan aksi demonstrasi di VDNI&OSS. ada tiga surat pemberitahuan aksi yg masuk ke pihak kepolisian di hari yg sama dgn masing2 lembaga yg berbeda, yakni dri KSPN/SPTK Ramadhan dkk, yg saat ini dittpkan sebagai tersangka
Eks karyawan, Andi pale dkk.
Dan dri SBKIM,
Seharusnya pihak POLDA sultra memeriksa juga para korlap2 kedua lembaga tsb. Agar yg benar2 melakukan pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan terbuka secara terang benderang.

Karena diyakini bahwa pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan tdk dilakukan oleh massa aksi SPTK/KSPN karena kejadian tsb mereka sdh tdk dilokasi. Karena beberapa kali dalam aksi mereka terjadi penghadangan oleh Humas dkk,
bahkan menurut Ramadhan dkk yg melakukan pelemparan di tengah kerumunan massa aksi juga dari pihak pengamann virtu Humas/security.

Pengurus DPW LSM LIRA SULTRA ini mengatakan Aktivis jangan di kriminalisasi dengan cara2 yg tidak sehat dn tidak sesuai bukti yg sebenarnya, kelima aktivis saudara-saudara saya yg melakukan demonstrasi mogok kerja sudah melakukan langkah sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, mulai dengan permintaan perundingan yg ditolak, hingga terjadinya mogok kerja.

Tuntutan buruh soal PKWTT dan Upah juga murni dari keluhan para buruh ke serikat SPTK/KSPN, adanya beberapa karyawan yg sudah bekerja selama 2-5 tahun belum di angkat jadi PKWTT, smntra sebagian pekerja ada yg hanya bekerja 1 tahun sdh di PKWTT, dan soal upah memang di atur dalam PP 78 tahun 2015 pasal 42, yg mengharuskan perusahaan menaikkan gaji karyawan yg sudah bekerja selama 1 tahun lebih, dengan melihat produktivitas tiap tahunnya melalui dewan
Pengupahan.

Jadi, untuk penetapan kelima tersangka aktivis buruh tsb, di duga adalah sebuah bentuk kriminalisasi para pejuang, “mereka bukan provokator/penghasut, Mereka tidak melakukan upaya perlawanan kepada pihak kepolisian”
Mereka adalah pejuang, tegasnya.

POLDA Seharusnya menangkap pelaku yang sebenarnya pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahan VDNI/OSS. karena Apa yang kelima aktivis buruh lakukan tidak masuk dalam delik yg di sangkakan yakni pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 ayat(1) KUHP setelah dilakukan pemeriksaan intensif di POLDA SULTRA, POLDA sultra jangan mengkambing hitamkan yg bukan pelaku sebenarnya.tegasnya.

Suryani/harianto/mm