MAKASSAR-MITRAMEDIA SIBER. COM- Jumat, 24 September 2021, bertempat di halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), dilaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang ke 61.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat selaku Inspektur Upacara (Irup), membacakan sambutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Disampaikan, pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini
mengusung tema Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui PelayananTata Ruang dan Pertanahan yang Profesional, dengan maksud
melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya, untuk
menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
Menurutnya, salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan
perizinan kegiatan berusaha, memberikan ruang yang lebih luas dan
peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin
berusaha.
Untuk itu, melalui
penyederhanaan persyaratan dimana hanya ada tiga persyaratan dasar
yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha. Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR), yang bersama-sama pemerintah daerah harus
didorong dan percepat penerbitannya.
“Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional,
hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan
Aplikasi Permohonan Informasi Online. Dengan adanya layanan elektronik
ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya
sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara
elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan
transparansi pelayanan,” ungkap Abdul Hayat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Presiden telah menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah
Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan
sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
Selanjutnya, perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya
(access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses
permodalan.
Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang dikenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya. Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum.
“Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan
sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah. Saya tidak segan-segan untuk
mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” terangnya.
Terakhir, kata Abdul Hayat, semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan
pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga
integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam
menghadapi perubahan organisasi ke depan. Maka dari itu, seleksi untuk
rekrutmen pegawai ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT) dan talent pool, sehingga penerimaan
atau promosi dapat dilakukan dengan lebih profesional dan bertanggung
jawab. (*)