Soal; Hst, di Duga Memalsukan Surat/Dokumen-PH Ridwan Basri; “Tidak Dahului Proses Lidik, Tetap Dukung Damai”

*PH; Bila Terjadi Gugatan Perdata, Kami Siap Layani.

Makassar-mitramediasiber.com-H.Amir tak disangka melaporkan anaknya sendiri ke Polrestabes Makassar, atas nama inisial Hst dengan nomor LP/1382/VI/Polda Sulsel/Restabes Mks sejak tanggal 17 juli 2023, dan sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan negoisasi keluarga. Rabu 13 Desember 2023.

Dugaan pemalsuan surat/dokumen menyangkut sertifikat tanah atas nama inisial Hst, yang terletak di perumnas Antang Jalan Bangkala Makassar dimana Hst tinggal bersama suaminya.

Demikian diungkapkan penasehat hukumnya Hst, Ridwan Basri SH pada media ini, 13 Desember 2023.

Ridwan mengungkapkan kronologis sebelumnya, H Amir menghibahkan sebuah rumah di perumnas ke anak nya an.Hst, semua proses peralihan dilaksanakan di hadapan notaris dan pejabat pembuat akta Tanah di kota Makassar secara legal dan sah menurut hukum hingga ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama Hst.

“Tiba tiba, pada tanggal 4 Juli 2023 HM.Amir membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar, seolah olah telah terjadi pemalsuan dokumen serta penipuan atas proses peralihan kepemilikan objek rumah tersebut,”Aku Ridwan selaku penasehat hukum.

Lanjut Ridwan,. Sebelum terjadi laporan polisi terjadi beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh pelapor membuat terlapor merasa sangat terganggu diantaranya beberapa kali pelapor mendatangi kantor dimana suami terlapor berdinas dan melakukan keributan.

“Terlapor beberapa kali didatangi ke rumah pribadi oleh pelapor dengan melakukan tindakan yang tidak sepantasnya yakni menggedor gedor pagar serta melakukan pencoretan pencoretan di dinding rumah disertai tulisan yang memuat kata – kata yang tidak sepantasnya.”

Tanggapan kuasa hukum Ridwan Basri dari kantor Hukum Ridwan Basri dan Associates : ” kami pada prinsipnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, klien kami ( ibu Hst) sudah memenuhi undangan konfirmasi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polrestabes Makassar”

Lebih lanjut Basri selaku Kuasa hukum Hst semua keterangan serta dokumen yang dibutuhkan oleh penyelidik telah klien kami uraikan serta serahkan.

” Oleh karena itu kami tidak mau mendahului proses Lidik yang sedang berjalan di kepolisian, bagi kami ini hal biasa saja semua ada saluran nya termasuk kemungkinan kalau terjadi gugatan perdata maka kami siap untuk itu.”

Akhirnya Ridwan Basri, Perlu juga kami tambahkan bahwa sejauh ini telah dilakukan juga mediasi oleh pihak Satuan Hukum (Kumdam) Kodam XIV Hasanuddin Makassar mengingat kedua belah pihak merupakan keluarga dari insitusi TNI namun sejauh ini belum ada kata sepakat untuk berdamai.(rb/mm/nurwan).