Ridwan Basri; “Kaesang di Mata Hukum,” Soal Penggunaan Jet Pribadi

Viral dan menjadi sorotan publik Kaesang sempat “hilang”. Bersamaan KPK, meminta klarifikasi dari Kaesang soal dugaan penggunaan jet pribadi itu.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya karena status Kaesang Pangarep sebagai anak Presiden. KPK bisa menelusuri dugaan perdagangan pengaruh Jokowi dalam fasilitas yang diterima Kaesang. Dalam ruang lingkup gratifikasi, fasilitas tak hanya diterima penyelenggara negara, melainkan bisa memutar lewat sanak famili. Demikian diungkapkan Ridwan Basri Sang pengacara muda pada media ini, yang tinggal di kota Makassar.

“Konstruksi hukum seperti ini pernah dilakukan oleh KPK pada masa lalu, ketika KPK menjerat Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olaharga Andi Mallarangeng, yang di duga menerima uang dari penyelenggara proyek di Kementerian Pemuda. Penerima gratifikasi bisa dipidana dengan hukuman 4-20 tahun penjara dan denda 200 Juta hingga 1 Milyar,”ujar Ridwan.

Menurut Ridwan lagi, Merujuk Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma.

“Setiap pelanggaran hukum tak boleh dibiarkan tak dihukum, karena apabila dibiarkan dia akan menular dan dia akan dianggap sebagai sesuatu yang benar,”tutupnya.(hum/ADV/nurwan).