*Sosialisasi PPID dan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik.

Makassar-mitramediasiber.com-Memperluas pemahaman civitas akademika tentang keterbukaan informasi publik, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar gelar “Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Informasi Publik serta Tugas dan Fungsi PPID” di Gedung Amanna Gappa, lantai 2. Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan ini penting, dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Bertindak sebagai narasumber utama Annie Londa, SH., MH., Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Informasi Pusat RI.
Paparannya, Annie Londa menegaskan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, murah, dan dapat dipercaya.
Ia juga, menjelaskan dasar-dasar hukum yang melandasi keterbukaan informasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait standar layanan informasi publik (SLIP).
Lebih lanjut, Annie Londa memaparkan bahwa badan publik, termasuk institusi pendidikan tinggi, wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat terbatas atau rahasia.
“Tujuan dari semua ini adalah untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.”paparnya.
Sementara itu, Direktur Poltekpar Makassar, Dr. Herry Rachmat Widjaja, M.M.Par., CHE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini, sebagai penguatan bersama terhadap prinsip keterbukaan, terlebih dengan banyaknya pegawai baru yang bergabung dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga mengapresiasi capaian Poltekpar Makassar yang dua tahun terakhir berhasil meraih predikat “Informatif” dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID oleh Kementerian Pariwisata RI.
“Keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab tim PPID, melainkan kewajiban kolektif seluruh unit kerja. Setiap pegawai harus sadar dan siap menjalankan peran dalam memberikan layanan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya,” ujarnya.
Selain membahas aspek regulasi, narasumber juga mengangkat isu penting mengenai tantangan dan sanksi dalam pelaksanaan layanan informasi, termasuk potensi sengketa informasi publik, mekanisme penyelesaiannya, serta pentingnya dukungan teknologi informasi dan koordinasi internal dalam pengelolaan data dan dokumen.
Sosialisasi ini diikuti lebih dari 60 peserta yang terdiri dari pimpinan, dosen, pejabat struktural, dan staf Poltekpar Makassar.
Kegiatan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga memperkuat komitmen kolektif dalam mewujudkan Poltekpar Makassar sebagai institusi yang informatif, akuntabel, dan transparan dalam pelayanan publik.(hum/ADV/wan).