Makassar-mitramediasiber.com-Setelah kabar beredar adanya surat Presiden Prabowo Subianto melalui surat Mensesneg Prasetyo ber-nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, guna merehabilitasi jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel. Kini statmen Prof Zudan Arief Fakhrulloh disirot.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Sahrir mengungkapkan komitmen yang disinggung Prof Zudan tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak mengembalikan jabatan Abdul Hayat.
Apalagi kata Syaiful, surat pernyataan itu dibuat pada 21 Juni, sebelum adanya putusan pengadilan pada tingkat kasasi untuk rehabilitasi nama baiknya Abdul Hayat termasuk hak-hak kepegawaian seperti gaji pokok, tunjangan dan lain-lain.
“Jadi terkait dengan penyampaian Prof Zudan bahwa laki-laki harus komitmen yang ditanggapi soal Pak Abdul Hayat itu komitmen yang dimaksud itu adalah surat pernyataan yang dibuat oleh dibuat itu tanggal 20 Juni jauh sebelum adanya putusan, jadi tidak bisa dijadikan alasan Mendagri dan BKN untuk tidak menjalankan isi putusan dengan perintah Presiden,” ucap Syaifu, Senin (20/1/2025).
Syaiful menegaskan, dalam surat pernyataan justru menunjukkan komitmen Prof Zudan saat itu yang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel dipertanyakan. Dimana Abdul Hayat dijanjikan jabatan strategis tapi hanya di parkir di staf ahli.
“Karena surat pernyataan itu klien saya dilantik sebagai eselon IIa OPD tapi kan kenyataannya cuman dilantik sebagai staf ahli dan itu kita menunggu ternyata tidak ada perubahan,” jelasnya.
“Sedangkan janji Prof Zudan itu terima aja dulu Pak Hayat ini staf ahli nanti setelah ada putusan dan juga kamar yang lain baru saya pindahkan lagi Pak Hayat, tapi setelah dibuat pernyataan tidak ada perubahan,” sambungnya.
Dia mengatakan bahwa akibat komitmen Prof Zudan tidak dilakukan, maka pihaknya kemudian mengajukan perlindungan hukum ke Presiden pada 31 Agustus untuk merehabilitasi harkat dan martabat Abdul Hayat.
“Justru itu kami ajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden tanggal 31 Agustus karena tidak ada tindak lanjut dari Prof Zudan yang berjanji juga menjalankan putusan kalau sudah ada putusan terkait dengan perkara Pak Abdul Hayat sekarang,” katanya.
“Dan itu Prof Zudan tidak lakukan setelah adanya putusan kasasi Presiden yang mana putusan itu merehabilitasi harkat dan martabat sebagai Sekretaris daerah sulsel,” tambah dia.
Melalui surat perlindungan hukum kata Syaiful, pihaknya telah mendengar kabar bahwa sudah ditanggapi Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg. Guna meminta Kemendagri dan BKN tindaklanjut putusan pengadilan yang dimenangkan Abdul Hayat.
“Dan sekarang telah mendengar kabar permohonan perlindungan hukum itu telah direspon oleh bapak Presiden Prabowo melalui Mensesneg. Dan ini kami sangat berharap kepada Mendagri dan BKN untuk menindaklanjuti perintah Presiden Karena ini kan putusan pengadilan juga,” imbuhnya.
Disisi lain, Syaiful mengatakan bahwa pihaknya berharap agar upaya untuk mendapat keadilan hingga telah membuahkan hasil harus ditindaklanjut.
Kami juga hitung kerugian yang telah dialami selama perkara berlangsung dari tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, jadi berharap agar proses hukum ini harus dihargai,” pungkasnya.(f/***).