*Call Centre 081142668899 Perumda Parkir Makassar.

Makassar-mitramediasiber.com-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Minggu (14/9/2025).
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa pengawasan rutin akan terus dilakukan agar tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan warga.
“Tarif jasa parkir sudah ditetapkan sesuai karcis resmi, yakni Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Jukir resmi dari Perumda Parkir dilengkapi dengan atribut berupa rompi, ID card, dan karcis,” jelas Asrul.
Ia menambahkan, apabila ditemukan jukir liar yang memungut biaya tidak sesuai aturan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Harapan kami, masyarakat bisa ikut membantu dengan hanya membayar kepada jukir resmi yang memiliki identitas. Kalau ada jukir liar, segera laporkan melalui Call Centre 081142668899 agar bisa kami tindak,” tegasnya.
Dengan pengetatan ini, Perumda Parkir Makassar berharap kawasan CFD Boulevard tetap tertib, aman, dan nyaman, sekaligus terbebas dari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat (**)