Opini; Ir. Abdul Munir HB. MSc*-Perlukah Reklamasi?

Beberapa waktu yang lalu, viral munculnya pagar laut di lepas pantai Jakarta dan Tangerang. Berita ini semakin heboh karena pada saat itu masih simpang siur siapa pemilik dan yang membangun pagar laut. Mudah ditebak bahwa pagar laut ini menjadi awal dari kegiatan reklamasi pantai.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 1 ayat (23) mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Menurut Badan Informasi Geospasial (BIG), perbandingan luas daratan dan lautan Indonesia adalah 35% (1.922.570 km2 ) daratan dan 65% (3.257.483 km2 ) perairan.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) selama 2010 – 2020, rata-rata laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,25% per tahun.
Jumlah penduduk yang terus bertambah menyebabkan peningkatan kebutuhan banyak lahan antara lain untuk pertanian, pemukiman, industri, dan pemerintahan.

Dengan luas lahan yang tetap dan pertumbuhan penduduk yang cepat maka reklamasi menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Reklamasi pantai bertujuan untuk meningkatkan sumber daya lahan yang awalnya tidak atau kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Beberapa tujuan umum dari reklamasi pantai meliputi:

Perluasan Lahan: Menciptakan lahan baru untuk berbagai keperluan seperti pembangunan perumahan, kawasan industri, pelabuhan, bandara, atau fasilitas komersial lainnya.

Pengembangan Infrastruktur: Membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di wilayah yang baru direklamasi.

Peningkatan Ekonomi: Meningkatkan nilai ekonomi suatu wilayah melalui pengembangan sektor properti, pariwisata, atau industri.

Proses Reklamasi Pantai.

Proses reklamasi pantai umumnya melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
Perencanaan: Melakukan studi kelayakan dan perencanaan yang matang, termasuk analisis dampak lingkungan dan sosial.
Pengurugan: Mengangkut dan menimbun material seperti pasir, tanah, atau batu ke wilayah perairan yang akan direklamasi.
Pemadatan: Memadatkan material timbunan untuk menciptakan lahan yang stabil dan kuat.
Penataan Lahan: Meratakan dan menata lahan yang baru direklamasi sesuai dengan rencana pembangunan.

Dampak Reklamasi Pantai;
Reklamasi pantai dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, baik dampak positif maupun negatif.

Dampak Positif:
Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor properti, pariwisata, dan industri.
Peningkatan Infrastruktur: Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur di suatu wilayah.
Penciptaan Lapangan Kerja: Menciptakan lapangan kerja baru selama proses reklamasi dan setelahnya.

Dampak Negatif:
Kerusakan Lingkungan: Merusak ekosistem pesisir,habitat alami, dan keanekaragaman hayati laut.
Perubahan Hidrologi: Mengubah pola arus laut, gelombang, dan sedimentasi yang dapat menyebabkan erosi dan banjir.
Dampak Sosial: Menggusur masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut, serta menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Negara-negara lain telah dan terus melaksanakan reklamasi demi kepentingan bangsa dan negara mereka dengan meminimalkan unsur dampak negatif.
Beberapa contoh reklamasi di negara lain:
Palm Jumeirah di Dubai, UEA merupakan salah satu contoh hasil reklamasi daratan.
Proyek reklamasi berskala besar yang paling awal adalah Beemster Polder di Belanda, yang direalisasikan pada tahun 1612 dengan menambah lahan seluas 70 kilometer persegi.
Di Hong Kong, Program Reklamasi Praya menambahkan 20 hingga 24 hektare lahan pada tahun 1890 selama tahap kedua konstruksi. Proyek ini merupakan salah satu proyek paling ambisius yang pernah dilakukan pada era Kolonial Hong Kong.
Di Jepang, sekitar 20% lahan di area Teluk Tokyo telah direklamasi, terutama pulau buatan Odaiba.
Le Portier, Monako dan Gibraltar juga berkembang karena reklamasi lahan.
Kota Rio de Janeiro sebagian besar dibangun di atas lahan reklamasi, demikian pula Wellington, Selandia Baru.

Beberapa proyek reklamasi pantai di Indonesia yang pernah atau sedang berlangsung di Indonesia antara lain:
Reklamasi Pantai Ancol dan Teluk Jakarta
Reklamasi Pantai Sanur, Bali
Reklamasi Pulau G Kepulauan Seribu, Jakarta
Reklamasi Pantai Metro Tanjung Bunga dan CPI, Makassar

Peraturan dan Perizinan Reklamasi Pantai
Di Indonesia, reklamasi pantai diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan menteri Pekerjaan Umum No. 40 tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 mengatur perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 mengatur persyaratan izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tata cara perhitungan nilai lahan hasil reklamasi.
Peraturan menteri Pekerjaan Umum No. 40 tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Kesimpulan

Reklamasi pantai merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan daratan baru sebagai dampak memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertambah di wilayah perairan. Meskipun dapat memberikan manfaat ekonomi dan pembangunan bagi masyarakat dan negara, reklamasi pantai juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi pantai harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar seperti telah diatur dalam regulasi tersebut di atas.

*Dosen Institut Teknologi dan Kesehatan Permata Ilmu Maros