Lepas dari aturan dan perundang-undangan (UU) di negara kita tentang perdagangan manusia (Human Traficking) yang pasti semua negara melarang tentang satu ini, karena merusak tatanan hak hak manusia itu sendiri, baik secara individu sosial kemasyarakatan apalagi agama.
Perdagangan manusia dalam istilah asing dikenal sebagai “Human Trafficking”. Istilah ini digunakan secara internasional untuk menggambarkan kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia, baik itu untuk tujuan seksual, tenaga kerja paksa, atau bentuk eksploitasi lainnya. Human Trafficking adalah masalah serius yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia.
Perdagangan manusia perlu dihentikan karena apa yang mereka lakukan itu merupakan bentuk lain dari perbudakan, lebih dari itu, merupakan bagian kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.

Karena Perdagangan manusia (Human Trafficking) kerap melibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya eksplotasi untuk mendapat keuntungan ekonomi bagi pelaku .
Selain itu pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan .
Oleh karena itu pemerintah harus bertindak tegas terhadap agen tenaga kerja yang diduga keras melakukan perdagangan manusia. Begitu juga dengan oknum petugas yang bekerjasama dengan kegiatan tersebut perlu ditindak tegas oleh pemerintah
Perdagangan manusia (Human Trafficking) itu tidak susah dideteksi di suatu tempat karena yang mereka kumpul itu adalah manusia, sebelum menyebrang lintas negara lewat laut atau udara .
Oleh karena itu stop kegiatan perdagangan manusia itu karena tidak memanusiakan manusia melainkan diperbudakan ,dan lebih dari itu perbuatan tersebut melawan hukum.
Sehubungan dengan hal itu kita perlu menelusuri penyebab terjadinya perdagangan manusia itu, dikarenakan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Internal seperti : Kemiskinan : Kemiskinan dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap tawaran yang menjanjikan tanpa menganalisa yang lebih dalam tentang yang dijanjikan itu apa betul mereka mampu melaksanakan .
Selain itu karena kurangnya pendidikan, pengetahuan dan wawasan dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap penipuan dan manipulasi oleh pelaku trafficking sehingga mereka suka sekali datang didaerah dimana yang warganya banyak tidak sekolah dan menganggur disitu pelaku akan merekrut .
Selain itu karena ketergantungan ekonomi : Ketergantungan ekonomi pada orang lain dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap eksplotasi.
dan penyebab lainya juga di karena , ada masalah keluarga , seperti kekerasan atau perceraian , dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap trafficking .
Faktor Eksternal :
Globalisasi Globalisasi dimana dapat memfasilitasi pergerakan orang dan barang , sehingga memudahkan pelaku trafficking untuk beroperasi .
Karena Kurangnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang trafficking .
dapat memfasilitasi kegiatan trafficking.
Penyebab lainnya adanya kemudahan teknologi, seperti internet dan media sosial ,dapat digunakan oleh pelaku trafficking untuk merekrut korban .
Kurangnya kesempatan kerja : kurangnya kesempatan kerja dan kemiskinan dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap tawaran yang menjanjikan , tetapi sebenarnya adalah jebakan trafficking .
Mencegah.
Cara mencegah perdagangan yakni memerlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan individu termasuk kaum agamawan.
Dengan jalan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya trafficking dan memberikan pendidikan tentang hak – hak asasi manusia.
Sehubungan dengan hal itu perlu juga meningkatkan pengawasan terhadap anak -anak dan remaja , terutama di tempat – tempat umum seperti sekolah , pusat perbelanjaan dan lain sebagainya . memberikan informasi tentang bahayanya trafficking dan cara mencegahnya kepada masyarakat , terutama kepada kelompok yang rentan seperti anak – anak dan remaja .
Sehubungan dengan hal itu maka perlu mengembangkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesempatan kerja untuk mengurangi kemiskin dan ketergantungan . Meningkatkan penegak hukum terhadap pelaku trafficking sehingga mereka jerah dan tak mau mengulangi perbuatan serupa .
Dengan adanya upaya -upaya tersebut, kita dapat mengurangi risiko trafficking dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat .
Akhirnya kami ucapkan Selamat Hari Anti Trafficking Dunia 30 Juli 2025.
*Frans Kato Wartawan Senior di Sulsel tinggal di Makassar.