Oknum Polisi MA di Lapor ke Propam Polda Sulsel di Duga Serobot Tanah Warga

*PH-Ridwan Basri SH, MH; ” Bisa di Pidana dan Langgar Kode Etik”

Makassar-mitramediasiber.com-Seorang oknum anggota Polri di Makassar, berinisial IPDA MA , diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah di Jl.Aroepala Kelurahan Kassi – Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar.Kamis, 14 September 2023.

Demikian diungkapkan Ridwan Basri Penasehat Hukum Pelapor pada media ini. Kronologis menurutnya, sekitar bulan Mei 2023, oknum Polisi Ipda MA secara tiba – tiba melakukan penimbunan serta pemasangan papan bicara di atas objek hak milik warga Ayahanda Andi Akbar, atas nama H Andi Masri Saing.

Sebelumnya Terlapor Oknum Ipda MA mengaku pula mempunyai Bukti Surat Tanah sesuai STPL/ laporan polisi Nomo25-B/VIII/ 2023/Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel Tanggal 9 Agustus 2023.

Akhirnya Andi Akbar anakda H Andi Masri Saing selaku Korban (Pelapor), merasa keberatan serta dirugikan oleh tindakan oknum polisi Ipda AM (Terlapor), yang bertugas di Polrestabes Makassar. Setelah dicoba beberapa kali upaya untuk membicarakan secara kekeluargaan dengan oknum dimaksud namun tidak kunjung ada jalan keluar maka korban melaporkan penyerobotan tanah ke Propam Polda Sulsel.

Setelah di konfirmasi Kuasa Hukum korban Ridwan Basri dari kantor Hukum Ridwan Basri & Associates, membenarkan peristiwa itu.

“Benar , kami telah melakukan pula, pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan dengan dua laporan sekaligus, laporan pertama pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana Tentang Penyerobotan Tanah.

Lanjut Ridwan Basri Selain itu karena yang bersangkutan adalah anggota Polri maka kami juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Sulawesi Selatan “.

Ridwan Basri berharap agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran, mengingat ini sangat terkait dengan citra kepolisian di tengah tengah masyarakat, ungkap penasehat hukum alumni Unhas ini dan pasca sarjana Universitas Bung Karno Jakarta.(ph/mm/*).