Lagi, Perumda Parkir Kota Makassar Tindak Jukir Liar di Salah Satu Rumah Makan di Jalan Timor

*Pungut Tarif Tak Sesuai.

Makassar-mitramediasiber.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, yang dipimpin oleh Koordinator Kecamatan Wajo, Hamzah, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar di depan Rumah Makan (RM) “H” sekitar Jalan Timor.

Mereka yang kedapatan memungut tarif parkir sebesar Rp10.000, yang dialami beberapa kendaraan, khusus beroda empat. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengungkapkan, bahwa TRC langsung melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

“Jukir tersebut terbukti memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan masih rendahnya ketaatan Jukir dalam mematuhi SOP yang telah di tetapkan di lapangan,” jelas Asrul.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh juru parkir, agar senantiasa mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap semua jukir dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai regulasi. Masyarakat juga kami dorong untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak wajar,” sambungnya.

Ke depan, TRC Perumda Parkir Makassar akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik parkir guna memastikan pelayanan yang sesuai standar dan sesuai regulasi yang berlaku. (hum/ADV/dien/mm).