“Kol (Purn) TNI AL Hj. Hasnah Cuppa di Dampingi PHnya-Ridwan Basri, Laporkan Berinisial Oknum Kopka TNI AD, AK dan Inisial MAS ke Polisi”

*Soal; Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah.

Makassar-mitramediasiber.com-Persoalan Hukum, khususnya menyangkut tanah kadang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Apalagi soal hak milik dan sewa menyewa, kadang menimbulkan korban secara sepihak, yang mengalami kerugian baik materil maupun non material.

Seperti yang dialami Purnawirawati Kol.TNI AL, Hj. Hasnah Cuppa SE, MM, didampingi Penasehat hukumnya (PH) Ridwan Basri SH MH, dengan melaporkan berinisial MAS ke Polda Sulsel.

Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan penyerobotan tanah dengan laporan LP/B/43/I/2024/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 16 Januari 2025, dengan tempat kejadian perkara di titik koordinat Romang Lompoa Bonto Marannu Kabupaten Gowa.

Termasuk oknum TNI yang masih aktif berdinas di Rindam XIV Hasanuddin atas nama yang berinisial Kopka AK. Dengan Laporan tertanggal 29 September 2023, STTL/06/I/2024/Lidfampik Pomdam XIV/Hsn.

Menurut Kuasa Hukum Ridwan Basri, pada media ini, pihaknya melaporkan oknum MAS, ke polda Sulsel yang juga calon legislatif (Caleg) DPRD Gowa, salah satu partai besar.

Ridwan mengungkapkan terlapor bersama beberapa orang diduga melakukan tindakan melawan hukum yang melanggar UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP. Tindakan melawan hukum yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, serta Pasal 167 KUHPidana.

Yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para terlapor. Kemudian lahan tersebut disewakan kepada orang lain kemudian uang sewa diambil oleh terlapor.

“Modusnya membuat surat perjanjian sewa menyewa atas tanah bangunan yang dibuat oleh terlapor dan kawan-kawan dengan mengatasnamakan korban selaku pemilik sah”. Aku penasehat Hukum Hasna Cuppa.

Lanjut Ridwan, “Berdasarkan hukum klien kami, Kolonel (Purn) Hj.Hasnah Cuppa adalah pemilik sah atas objek lahan yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00266 atas nama Hj Hasnah Cuppa.”

Hasil konfirmasi penasehat hukum diketahui, bahwa pihak penyewa juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Sementara pihak oknum terlapor sementara berjalan, bebernya lagi.

Ridwan Basri selaku Penasehat Hukum berharap kedua institusi negara selaku instrumen penegakan hukum, agar seobjektif mungkin menindaklanjuti laporan tersebut agar rasa keadilan dan kepastian hukum bisa tercapai. (RB/mm/tim).