Hj. Hamna Faisal; Sanksi Administrasi Bagi Penunggak Pajak di Kecamatan Wajo Makassar

Makassar- Camat Wajo, bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, turun langsung penertiban sejumlah badan usaha yang menunggak pajak diwilayahnya, Rabu (31/5/2023).

“Kami dampingi tim penindakan Bapenda Kota Makassar ke sejumlah wajib pajak yang menunggak. Termasuk pajak reklame, bumi dan bangunan di wilayah kecamatan Wajo,” ungkap Camat Wajo Hamna Faisal.

Lanjut Camat Wajo Hj Hamna Faisal, kerjasama dengan Bapenda melaksanakan Perda tentang penegakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Reklame, dalam menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam membayar pajak, ujarnya.

“Termasuk toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pencapaian target pendapatan pajak.”Akunya.

Sementara itu Reza Nugraha Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Mengatakan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhadap badan usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan, ungkapnya, yang di dampingi Indirwan Dermayasair, Kepala Unit PBB.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” terangnya.

Sebagai sanksi administratif, wajib pajak yang terkait telah menerima surat teguran dalam bentuk surat teguran 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Tindakan ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran dan mematuhi peraturan perpajakan.

Dengan penindakan berkesinambungan terhadap pelaksanaan wajib pajak, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar. (BS/ADV/*)