Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Enrekang Rugikan Korban 140 Juta Rupiah

*Ada Oknum Polisi Enrekang Terlibat?.

Enrekang-mitramediasiber.com- Kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media sosial yang merugikan korban hingga Rp140 juta di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Selain laporan pidana di Polres Enrekang, kuasa hukum korban juga resmi melayangkan delik aduan ke Mabes Polri Divisi Propam, terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Korban, Ahmad Afandi, sebelumnya tertarik membeli mobil Toyota Hilux yang dipasarkan melalui marketplace Facebook oleh akun atas nama H. Andi. Setelah berkomunikasi, korban diarahkan ke wilayah Polsek Baraka untuk melihat langsung unit kendaraan.

Kuasa hukum korban, Fuad Ardhi, S.H., M.H., mengungkapkan, di lokasi kliennya justru disambut oleh seorang oknum anggota polisi berinisial (S) yang mengaku sebagai ipar dari penjual.

“Oknum tersebut tidak hanya menerima kedatangan klien kami, tetapi juga aktif meyakinkan bahwa mobil tersebut milik iparnya. Ia menunjukkan dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan mesin, bahkan memberikan jaminan langsung agar klien kami tidak ragu,” ujar Fuad, Sabtu (28/03/2026).

Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut menjadi kunci hilangnya keraguan korban hingga akhirnya melakukan transaksi.

“Ini bukan situasi pasif. Ada peran aktif yang membangun kepercayaan korban. Bahkan saat ditanya soal potensi penipuan, oknum tersebut secara tegas menjamin keamanan transaksi,” katanya.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sebanyak tiga kali, dengan total Rp140 juta. Dengan rincian, transfer pertama yaitu sebesar Rp50 juta, kemudian transfer kedua Rp50 juta, dan terakhir Rp40 juta.

Namun, setelah seluruh dana terkirim, pernyataan mengejutkan justru muncul dari oknum tersebut.

“Setelah uang ditransfer, oknum itu mengatakan bahwa mereka ditipu. Lebih janggal lagi, ia kemudian mengaku bahwa H. Andi bukan iparnya dan mobil tersebut adalah miliknya sendiri. Ini sangat kontradiktif dan kuat dugaan sebagai bagian dari skenario,” ungkap Fuad.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi di Polres Enrekang dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial/ITE dengan nomor LP/B/19/II/2026/SPKT Res Enrekang/ Polda Sulsel, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tidak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga mengambil langkah serius dengan membawa persoalan ini ke ranah internal kepolisian.

“Delik aduan sudah kami masukkan ke Mabes Polri Divisi Propam dan saat ini masih dalam proses. Ini penting agar dugaan keterlibatan oknum anggota Polri diperiksa secara etik dan profesional,” tegas Fuad.

Ia menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan dalam membersihkan oknum yang mencoreng nama institusi Polri.

“Kalau benar ada keterlibatan oknum, maka harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika dilakukan oleh aparat itu sendiri,” ujarnya.

Fuad juga mengingatkan pernyataan Kapolri soal tidak ada pihak yang kebal hukum, dan harus dibuktikan dalam penanganan kasus ini.

“Ini momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau sebaliknya,” bebernya.

Pihaknya mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa secara transparan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini sudah terang, tinggal bagaimana keberanian aparat menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.(Jj).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses