MAKASSAR-Camat Wajo Hj Hamna Faisal, mengawal kebijakan walikota Makassar. Penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) menghadapi bulan suci ramadhan yang berada diwilayahnya, sampai waktu yang telah ditentukan, Selasa (21/3/2023).
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Walikota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.
“Iya, mereka harus tutup untuk menghormati bulan puasa. Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar Satpol PP pasti menindak tegas,” ujar Camat Wajo Hamna Faisal pada wartawan
Lanjut Hamna, Tempat Hiburan Malam (THM) yang sementara ditutup seperti: panti pijat, billiyard, pub, diskotik tempat karaoke, dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan, restoran dalam rangka Bulan Suci Ramadan.
Camat Hamna, beserta tim Trantib dan satpol PP turun melakukan pemantauan, sekaligus penutupan di beberapa THM yang masih buka pasca dikeluarkannya surat edaran walikota.
“Termasuk melakukan penutupan paksa kegiatan Leo Karaoke di bilangan Jalan nusantara. Kami langsung bubarkan,” tandasnya.
Hamna mengaku, jika masih ada yang masih melanggar dan masih menjalankan usahanya di waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. Paling tegas pencabutan izin usaha.
Camat Wajo, berharap agar para pelaku usaha mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar, himbaunya. (Mt/mm).