Camat Benyamin B Turupadang; Sambut Hangat Seksi Penkum Kejati Sulsel Sosialiasi Hukum di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar

*Kasi Penkum Soetarmi, Pemateri Tunggal.

Makassar-mitramediasiber.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelejen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No. 100, Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dilaksanakan hari Rabu kemarin (4/10).Jumat 6 Oktober 2023.

Tema yang diusung yakni “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju” ini diikuti Pegawai Kecamatan, para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya.”

Camat Biringkanaya Benyamin B. Turupadang mengapresiasi disertai ucapan terima kasih pada Tim Penkum Kejati SulSel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya.

“Masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari kejahatan tindak pidana korupsi,” tutur Benyamin.

Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi, SH., MH., selaku pemateri mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi.

“Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ucap Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi mengatakan, bahwa Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia, praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.


“Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya,” tegas Soetarmi.

Salah satu opaya preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi masih menurut Soetarmi adalah dengan melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung para peserta nampak sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tersebut, hal itu terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tindak pidana korupsi.

Soeutarmi juga dikarenakan terdapat banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pemkot Makassar ditangani pihak kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat seperti Kasus Korupsi pada pembayaran tunjangan honorarium Satpol PP Kota Makassar.

Termasuk korupsi pada penyalahgunaan penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar. (mss/mm/wan).