Krisis lingkungan hari ini bukan sekadar persoalan banjir, kekeringan, atau pencemaran udara. Krisis lingkungan adalah cermin dari cara manusia memaknai dirinya di hadapan alam.

Ketika hutan ditebang tanpa kendali, sungai tercemar limbah, dan tanah kehilangan kesuburan, yang rusak bukan hanya ekosistem, tetapi juga relasi kemanusiaan. Dan dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Dalam Tafsir At-Tanwir (QS. Al-Baqarah: 30–39), manusia dipahami memiliki delapan kodrat potensial: makhluk kebudayaan, pengertian, merdeka, sosial, ekonomi, tata aturan, spiritual, dan makhluk konflik.
Manusia juga memiliki identitas sebagai khalifatullah (pemegang amanah), abdullah (makhluk spiritual), al-insan (makhluk berpotensi), dan bani Adam (makhluk mulia). Seluruh potensi itu menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam relasi dengan alam.
Namun potensi selalu memiliki dua sisi: membangun atau merusak.
Ketika dimensi ekonomi manusia berkembang tanpa kendali nilai, alam diperlakukan semata sebagai komoditas. Ketika kebebasan tidak disertai tanggung jawab, eksploitasi dianggap wajar. Ketika konflik kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum sering kali tunduk pada kekuasaan.
Inilah yang melahirkan kejahatan terhadap sumber daya alam—perusakan hutan, pertambangan ilegal, pencemaran sungai, hingga korupsi sumber daya.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah tangan manusia. Artinya, krisis lingkungan adalah krisis moral dan spiritual.
Lalu di mana posisi perempuan dalam krisis ini?
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan sering berada di garis depan pengelolaan kebutuhan dasar keluarga: air, pangan, dan kesehatan. Ketika sumber air mengering, perempuanlah yang berjalan lebih jauh mencarinya. Ketika hasil panen menurun akibat perubahan iklim, perempuan yang pertama memikirkan strategi bertahan agar keluarga tetap makan.
Ketika lingkungan tercemar dan anak-anak sakit, perempuan yang merawat.
Krisis lingkungan memperberat beban perempuan secara sosial dan ekonomi. Namun lebih dari itu, ia juga memperlihatkan ketimpangan struktural. Perempuan sering terdampak paling besar, tetapi paling kecil aksesnya dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya.
Di sinilah makna kekhalifahan diuji.
Jika manusia adalah khalifatullah, maka menjaga dan memakmurkan bumi (istikhlaf dan isti’mar) adalah amanah Bersama laki-laki dan perempuan. Kekhalifahan bukan dominasi, tetapi tanggung jawab. Bukan eksploitasi, tetapi pemeliharaan. Bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi keberlanjutan kehidupan.
Dimensi manusia sebagai makhluk sosial menuntut keadilan. Sebagai makhluk tata aturan, manusia harus membangun sistem hukum yang melindungi lingkungan. Sebagai makhluk spiritual, manusia harus menyadari bahwa alam bukan milik mutlak, melainkan titipan. Dan sebagai makhluk kebudayaan, manusia harus membangun peradaban yang ramah lingkungan dan berperspektif gender.
Krisis lingkungan pada akhirnya adalah krisis penyimpangan kodrat.
Ketika manusia melupakan jati dirinya sebagai hamba dan khalifah, yang muncul adalah kerakusan. Dan ketika kerakusan merajalela, perempuan dan generasi masa depan menjadi korban.
Namun harapan tetap ada. Di banyak tempat, perempuan justru menjadi pelopor gerakan lingkungan mengelola sampah, menjaga hutan adat, mengembangkan pertanian organik, dan memperjuangkan hak atas air bersih. Mereka menunjukkan bahwa kepedulian ekologis bukan hanya isu teknis, tetapi juga nilai keadilan dan keberlanjutan.
Karena itu, solusi krisis lingkungan tidak cukup hanya dengan teknologi dan regulasi. Ia membutuhkan rekonstruksi kesadaran: bahwa manusia adalah makhluk mulia yang diberi amanah, bukan penguasa yang bebas merusak. Dan bahwa perempuan bukan sekadar korban krisis, tetapi mitra utama dalam menjaga bumi.
Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Menjaga kehidupan berarti menjaga perempuan. Dan menjaga perempuan berarti menjaga masa depan peradaban.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
