Makassar-mitramediasiber.com-Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai pada saat hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan hari raya lainnya. Jumat 22 Maret 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., setelah shalat Jumat Berjamaah kemarin (22/3), pada media ini-mengungkapkan berharap perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan hari Raya (THR) Kepada Karyawan sebelum Hari Raya Idhul Fitri.
“Apabila Perusahaan tidak membayar THR Kepada karyawan kita akan memberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,”Ujarnya singkat.
Lanjut Jayadi Nas, mengatakan bagi karyawan tidak mendapatkan THR, segera melapor apa yang menjadi hambatan atau masalah bagi perusahaan dan pasti kami tindak sesuai Undang Undang ketenagakerjaan.#One.