*Polsek Tapung; 21 Adegan diperagakan.

Kampar-mitramediasiber.com-
Masih ingatkah kasus Pembunuhan dibawah umur tertanggal 17 Februari 2024 menjelang tengah malam, seorang tersangka pemuda berinisial PU (21) melakukan aksi kejinya terhadap korban anak dibawah umur, akibat disulut emosi?
Kini, Polsek Tapung menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan anak bawah umur, di halaman Satreskrim Polres Kampar, Kamis (13/6) kemarin.
Adegan Satu tewas bernama Dian (16) dan satu lagi luka berat bernama Ricard (16). Tersangkanya PU (21), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kamis (13/6) jelang siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
–Adegan Kronologis Rekonstruksi.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Kampar dengan menghadirkan tersangka dan tujuh saksi. Namun hanya dua saksi yang hadir sedangkan lima lainnya digantikan oleh pengganti. Untuk korban diperankan oleh anggota dari kepolisian.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi, ada 21 adegan yang diperagakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Auliah Rahman.
Adegan yang diperagakan, dimulai dari adegan kejadian dari korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya dan selanjutnya terjadi adu mulut dengan tersangka.
Pembunuhan ini berawal dari cekcok antara terduga tersangka dengan kedua korban. Karena tersangka merasa terganggu dengan para korban dan saksi-saksi bermain gitar.
Lalu tersangka emosi dan mengambil pisau belati yang berada di sepeda motornya dan langsung menusuk korban di dada sebelah kanannya dan setelah itu korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka membacok Ricard di bagian kepala sebelah kiri. Sehingga korban bersimbah darah dan nyawanya berhasil diselamatkan.
Sementara itu, ayah korban Dian Parlindungan Lumban Raja berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ini dari keterangan masyarakat sudah sangat meresahkan, karena selalu membawa senjata tajam ke mana-mana,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan ayah korban Ricard, DS Sitinjak. Dia meminta penegak hukum untuk adil seadilnya dalam kasus ini.
“Apalagi korban-korban ini masih anak di bawah umur,” tegasnya.
Usai rekonstruksi, Kuasa hukum dari keluarga korban Mustofa Zohri meminta kepada aparat penegak hukum terkait untuk selalu Profesional dalam menjalankan tugasnya supaya tercapainya keadilan yang seadil – adilnya bagi klien kami.
“Kami akan mengawal jalannya perkara sampai tercapai keadilan tersebut,” ujarnya.
–Penasehat Hukum Korban.
Sebagai kuasa hukumnya, kami sangat berharap kerjasama dengan rekan – rekan wartawan baik itu media cetak maupun media online untuk bersama – sama mengawasi sampai proses perkara ini hingga selesai.
“tentunya bantuan publikasi dari kerja keras rekan-rekan sangat berguna bagi publik sebagai informasi pengetahuan dan pembelajaran dikemudian hari,” Diakhiri Mustofa Zohri S.H yang didampingi Dedi Santoso, S.H dan Rangga Arya Prabowo, S.H (hum/RP/OferiusZg/mm/*).