*PH Ridwan ; Respon positif Polda Sulsel.

Gowa-mitramediasiber.com-Terkait Pemberitaan Media ini, tertanggal (5/2), Soal dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen dan dugaan penyerobotan tanah dengan laporan LP/B/43/I/2024/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 16 Januari 2024, dengan tempat kejadian perkara di titik koordinat Romang Lompoa Bonto Marannu Kabupaten Gowa.
Termasuk oknum TNI yang masih aktif berdinas di Rindam XIV Hasanuddin atas nama yang berinisial Kopka AK. Dengan Laporan tertanggal 29 September 2023, STTL/06/I/2024/Lidfampik Pomdam XIV/Hsn.
Seperti yang dialami Purnawirawati Kol.TNI AL, Hj. Hasnah Cuppa SE, MM, didampingi Penasehat hukumnya (PH) Ridwan Basri SH MH, telah melaporkan berinisial MAS ke Polda Sulsel, kini telah ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.

Tim penyidik dipimpin oleh AKP.H.Syaifuddin , S.Sos.,M.M Pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lokasi di Mawang Kelurahan Romanglompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa,
Konsultan hukum Ridwan Basri pada media ini, mengungkapkan telah dilakukan Tujuan dari peninjauan lokasi ini adalah dalam rangka membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana laporan klien kami, terkait dugaan pemalsuan, penyerobotan, pengrusakan serta penggelapan hak atas tanah.
“Selanjutnya saya selaku kuasa hukum pelapor sangat mengapresiasi respon serta atensi penyidik, tentu ini adalah bagian dalam rangka penegakan serta kepastian hukum.”Akunya. (rb/mm).
“