Makassar, mitramediasiber- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se Sulsel tetap melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Paur STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Iptu Ade Firmansyah menambahkan, bagi anda yang ingin cepat membayar pajak kendaraan bermotor, tapi tidak mau menunggu waktu lama, disilahkan ke Samsat Pembantu Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.
Di Samsat Pembantu Makassar, pelayanan sangat dimudahkan dengan hadirnya fasilitas drive thru. Dari yang sebelumnya direpotkan dengan mempersiapkan dokumen dan lain-lain, kali ini anda hanya duduk di atas sepeda motor, pembayaran pajak anda sudah diproses.
“Masyarakat yang membayar pajak di drive thru hanya butuh waktu 5 sampai 10 menit,” ungkap iptu Ade, kepada awak media regionalsulawesi.id.
Selain itu, Paur STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Iptu Ade Firmansyah menambahkan, bagi anda yang ingin cepat membayar pajak kendaraan bermotor, tapi tidak mau menunggu waktu lama, disilahkan ke Samsat Pembantu Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.
Samsat Drive Thru terletak di sisi kiri Kantor Bapenda Sulsel, menyatu dengan Kantor Payment Point Bank Sulselbar.
Wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan jika ingin melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK.
Anda cukup menyodorokan STNK ke loket satu dari atas kendaraan. Lalu STNK dapat diambil di loket dua.
“Pemilik kendaraan hanya perlu membawa BKPB, STNK, dan KTP asli. Tidak boleh jatuh tempo, karena sistem akan menolak jika sudah jatuh tempo satu tahun, kalau satu bulan masih bisa,” ungkap Iptu Ade.
(Haedar Li).